JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/10) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tahanan Mabes Polri.
Di antara beberapa poin yang disampaikan, Presiden menerangkan, dirinya menolak disebut peragu dalam kasus KPK versus Polri. Beberapa pihak memang meminta SBY segera bertindak atas kasus tersebut.
"Ada yang bilang SBY ragu-ragu. Saya katakan, tidak. Saya harus menjaga aturan main sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku bagi semuanya, mulai dari pembantu saya di kabinet, kader Partai Demokrat, hingga saudara dan kerabat dekat saya. Saya ingin adil. Yang penting penyidik melakukan tugasnya dengan benar dan profesional," kata SBY.
Presiden juga menolak disebut-sebut melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Menurutnya, gesekan terkait kewenangan antarlembaga negara bukan kewenangan Presiden untuk menengahinya.
Namun, SBY mengatakan, dirinya pernah mempertemukan pucuk pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk duduk bersama agar gesekan antarlembaga tidak terjadi. Selain itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini juga telah menerima masing-masing pimpinan lembaga penegakan hukum secara terpisah. Melalui kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda pemerintahannya selama lima tahun mendatang.
"Jika di negeri ini ada upaya untuk membubarkan KPK, saya akan berdiri di depan untuk melawan upaya itu. Justru dalam lima tahun ke depan, pemberantasan korupsi harus lebih gigih. KPK punya peran yang sangat penting," ujarnya. SBY berharap masyarakat berhati-hati menggunakan kata kriminalisasi.
"Kriminalisasi itu terjadi ketika anggota KPK melakukan pelanggaran, tetapi malah institusi KPK yang dinyatakan bersalah dan diminta dibubarkan," tegas SBY.
DISCLAIMER
SBY Emoh Disebut Peragu dalam Kasus Bibit-Chandra
Saturday, October 31, 2009Labels: KORUPSI
Pemkot Bandung Berpotensi Korup Tertinggi
Thursday, October 29, 2009BANDUNG - Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan (LK) pada sembilan pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat untuk tahun anggaran 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 116 temuan pemeriksaan senilai Rp2,619 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan berbagai kota dan kabupaten, Kota Bandung menduduki peringkat pertama di Jawa Barat yang tertinggi merugikan keuangan daerah dengan jumlah temuan sebanyak 30 buah, yang nilainya mencapai Rp1,115 triliun.
Kabupaten Bandung Barat menduduki peringkat kedua dengan jumlah 23 buah temuan senilai Rp803,4 milliar. Disusul Kota Cirebon dengan 13 buah temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp107,7 milliar. Di antara sembilan kabupaten/kota tersebut, Kota Tasikmalaya menduduki peringkat terendah dengan total kerugian daerah sebesar Rp8,2 milliar.
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK Gunawan Sidauruk mengatakan, temuan 116 buah tersebut terdiri dari 56 buah temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp5,018 milliar, 11 buah temuan pemeriksaan yang berpotensi kerugian daerah Rp24,513 milliar.
Pihaknya juga menemukan 16 buah temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan sebesar Rp343,6 milliar, 29 buah temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp813,5 milliar, dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,9 m².
"Kerugian daerah yang tejadi disebabkan bukan hanya korupsi, tapi lebih banyak tejadi karena pekerjaan yang tidak menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian negara misalnya pembangunan jalan, dan lain-lain," ungkap Gunawan, Kamis (29/10/2009).
Gunawan menegaskan, kerugian keuangan daerah tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya 60 hari setelah pemerintah daerah menerima hasil audit yang diserahkan oleh
Jika dalam jangka waktu tersebut, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan merekomendasikan agar temuan-temuan ini diserahkan ke pihak yang berwajib.
"Harus dikembalikan ke kas daerah. Jadi, sekitar akhir Desember, sudah harus ada pengembalian uang ke kas daerah. Orang yang menyebabkan kerugian daerah harus bertanggungjawab," tegasnya. (Wisnu Murti/Koran SI/teb)
