Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Din: Rekaman Tunjukkan Kuatnya Mafia Hukum

Tuesday, November 3, 2009

JAKARTA - Rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan betapa bobroknya penegakan hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Isi rekaman, menurut Din, hanyalah puncak gunung es dari kebobrokan itu. Rekaman itu juga menunjukkan masih kuatnya mafia hukum dan peradilan.

"Rekaman itu menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tak terbantahkan. Maka keduanya harus segera dibebaskan demi keadilan hukum," kata Din.

Din memandang, Presiden SBY perlu mengambil langkah keberpihakan yang nyata kepada KPK sebagai bentuk tekad pemberantasan korupsi secara sejati. Din juga meminta kepada semua pihak, termasuk pemerintah, untuk tidak mempolitisasi kasus ini. Antara lain dengan tidak berupaya menutup-nutupi, tapi harus tergerak untuk membongkarnya. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus Bank Century yang merupakan kejahatan terhadap rakyat dan negara.

"Inilah saatnya Polri direposisi, yakni tidak lagi di bawah presiden. Tapi cukup di bawah Depdagri, sebagaimana halnya TNI di bawah Dephan," sebutnya.

Ditambahkan Din, kasus rekaman KPK perlu dijadikan momentum untuk mereformasi lembaga penegakan hukum, agar amanat reformasi yakni penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi benar-benar terlaksana. Tidak hanya dalam konteks perkataan, tetapi sesuai dengan kenyataan.

Tak lupa, Din menyampaikan bahwa Muhammadiyah juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat yang cinta hukum dan keadilan untuk melanjutkan gerakan moral, guna penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi secara sejati. Sekaligus juga mengawalnya dari segala upaya pelemahan dan penyalahgunaan kekuasaan. (har/JPNN)

Kini, 'Cicak' Hadapi Presiden

Saturday, October 31, 2009

JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruptions Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan, langkah penyidik kepolisian menahan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menunjukkan polisi sudah kalap. Bahkan, katanya, langkah penyidik kepolisian semakin kalap. Kalapnya polisi ini lantaran indikasi adanya rekayasa sudah mulai terbaca publik.

"Polisi makin kalap. Transkrip rekaman yang ada di media massa, itu hanya sepotong, tapi sudah cukup menunjukkan adanya rekayasa," ujarnya dalam diskusi bertema 'Drama Penahanan Bibit-Chandra' yang digelar di Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (31/10).

Menanggapi rencana penyidik kepolisian yang akan menyita rekaman yang ada di KPK, Danang mencurigai, itu hanyalah upaya kepolisian untuk memberangus barang bukti itu. Hal senada diungkapkan salah seorang pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, yang mengatakan, mestinya polisi meghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (29/10) lalu, yag meminta pimpinan KPK menghadirkan rekaman dan transkripnya ke persidangan MK pada Selasa (3/11) mendatang. "Saya berharap polisi mentaati putusan MK," ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, Danang menyoroti keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan akan berdiri di garda paling depan bila ada upaya pembubaran KPK. Namun di sisi lain, sikap presiden tampak serirama dengan langkah kepolisian.

"Ini bukan lagi cicak melawan buaya, tapi cicak melawan presiden. Begitu kompaknya presiden dengan polisi. Rasanya tidak mungkin polisi seberani itu tanpa ada dukungan kekuatan politik yang kuat," ujarnya penuh curiga.

Pernyataan Danang langsung disanggah staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, yang juga hadir sebagai pembicara di diskusi itu. Ditegaskan, tidak benar bila presiden berupaya melemahkan KPK. Yang ada, justru presiden ingin menjaga eksistensi KPK. "Buktinya, presiden menolak ide pencabutan kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK, karena bila penuntutan dan penyadapan dihilangkan, sama halnya mematikan KPK," urainya.

Dikatakan, untuk kasus penahanan Bibit-Chandra, Denny mengatakan, presiden tidak punya kewenangan untuk memasuki wilayah proses hukum. Justru, Denny mempertanyakan reaksi sejumlah tokoh yang mempersoalkan penahanan tersebut. "Kenapa mereka tidak melakukan hal yang sama saat Antasari ditahan? Kenapa pembelaan hanya muncul untuk Bibit dan Chandra. Apakah karena mereka yakin Antasari memang pantas? Kalau seperti itu, itu sama halnya kita sudah mengadili," tandas pengajar Fakultas Hukum UGM itu. (sam/JPNN)

Tifatul: Saya Dukung Bibit & Chandra

Thursday, October 29, 2009

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dukungannya kepada dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terkait penahanan keduanya oleh kepolisian.

"Saya dukung Pak Bibit dan Chandra," ujar Tifatul saat menghadiri National Summit 2009 di Ritz Carlton Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (30/10/2009).

Menurutnya, isu mengenai penahanan Bibit dan Chandra ini agak sensitif dan ramai dibicarakan. Bahkan dalam jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter pun menjadi topik hangat para penggunanya.

"Pada intinya prosedur hukum harus coba dilewati dan dijalani, jangan sampai hal-hal begini membawa kekisruhan baru. Sistem hukum kita kan sudah transparan tidak bisa direkayasa dan juga hukum akan berbicara, ya biarkan proses di kejaksaan berjalan juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, kemarin sore Mabes Polri menyatakan secara resmi menahan Bibit dan Chandra yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.(lsi) (mbs)

3 Alasan Mengapa Polri Tahan Chandra & Bibit

JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Bambang Widjojanto, menilai alasan-alasan yang dipergunakan Mabes Polri untuk menahan Chandra-Bibit sebagai sesuatu yang aneh dan tidak mendasar.

Ia menganggap, penahanan terhadap Chandra-Bibit bisa dianalisa menjadi 3 dugaan, yaitu skenario rekayasa pelemahan KPK, respons yang berlebihan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kekhawatiran Polri terhadap Chandra-Bibit yang berpotensi mempengaruhi opini publik di media massa.

"Tidak ada satupun alasan yang menurut saya sangat kuat untuk menjadi dasar kenapa mereka (Chandra-Bibit) ditahan. Selama ini kan kooperatif," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Bambang menambahkan, penahanan Chandra-Bibit merupakan upaya Polri untuk memasung kebebasan berpendapat keduanya yang dikhawatirkan akan mempengaruhi opini publik dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK non aktif tersebut.

"Itu kan hak berbicara. Saya pikir ini problem Constitutional Right, yakni hak asasi kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Itu artinya, ini pelanggaran konstitusional," tegasnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Eriana Hardjapamekas menilai, opini publik dapat ditepis apabila menghadirkan fakta hukum yang jelas kendati itu disampaikan melalui media massa. Menurutnya, opini publik bukanlah sesuatu yang sederhana untuk lantas begitu mudah dipengaruhi tanpa adanya fakta hukum yang bisa memperkuatnya "Kalau fakta hukum dihadirkan, saya kira opini publik dengan sendirinya akan beralih," pungkasnya.(ton)

Pemkot Bandung Berpotensi Korup Tertinggi

BANDUNG - Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan (LK) pada sembilan pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat untuk tahun anggaran 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 116 temuan pemeriksaan senilai Rp2,619 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan berbagai kota dan kabupaten, Kota Bandung menduduki peringkat pertama di Jawa Barat yang tertinggi merugikan keuangan daerah dengan jumlah temuan sebanyak 30 buah, yang nilainya mencapai Rp1,115 triliun.

Kabupaten Bandung Barat menduduki peringkat kedua dengan jumlah 23 buah temuan senilai Rp803,4 milliar. Disusul Kota Cirebon dengan 13 buah temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp107,7 milliar. Di antara sembilan kabupaten/kota tersebut, Kota Tasikmalaya menduduki peringkat terendah dengan total kerugian daerah sebesar Rp8,2 milliar.

Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK Gunawan Sidauruk mengatakan, temuan 116 buah tersebut terdiri dari 56 buah temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp5,018 milliar, 11 buah temuan pemeriksaan yang berpotensi kerugian daerah Rp24,513 milliar.

Pihaknya juga menemukan 16 buah temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan sebesar Rp343,6 milliar, 29 buah temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp813,5 milliar, dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,9 m².

"Kerugian daerah yang tejadi disebabkan bukan hanya korupsi, tapi lebih banyak tejadi karena pekerjaan yang tidak menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian negara misalnya pembangunan jalan, dan lain-lain," ungkap Gunawan, Kamis (29/10/2009).

Gunawan menegaskan, kerugian keuangan daerah tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya 60 hari setelah pemerintah daerah menerima hasil audit yang diserahkan oleh

Jika dalam jangka waktu tersebut, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan merekomendasikan agar temuan-temuan ini diserahkan ke pihak yang berwajib.

"Harus dikembalikan ke kas daerah. Jadi, sekitar akhir Desember, sudah harus ada pengembalian uang ke kas daerah. Orang yang menyebabkan kerugian daerah harus bertanggungjawab," tegasnya. (Wisnu Murti/Koran SI/teb)

19 Tokoh Siap Jamin Bibit & Chandra, Termasuk Buyung & Todung

Jakarta - Dukungan agar Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tak ditahan terus mengalir. Sejauh ini sudah ada 19 orang yang menyatakan siap menjamin pembebasan Bibit dan Chandra.

"Sejauh ini yang sudah setuju memberikan jaminan sebagai pribadi kepada Bibit dan Chandra agar dibebaskan dari penahanan polisi tambah lagi, yakni 19 orang," kata sosiolog Imam Prasodjo dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).

19 Orang yang menyatakan siap memberi jaminan itu adalah:

1 Komarudin Hidayat
2 Azyumardi Azra
3 Indria Samego
4 Satya Arinanto
5 Syamsudin Haris
6 J Kristiadi
7 Imam Prasodjo
8 Syafi'i Anwar
9 Radhar Panca Dahana
10 Hikmahanto
11 Adnan Buyung Nasution
12 Todung Mulya Lubis
13 Saldi Isra
14 Ahmad Sobary
15 Anies Baswedan
16 Zainal Arifin Mochtar
17 Premita Fifi Widhiawati (pendiri & pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan, dan Advokasi Hukum jurist Makara)
18 Taufiq Ismail
19 Ihsan Ali Fauzi
(sho/asy)

 
 
 

Followers

 
Copyright © zerointeraktif