Bibit & Chandra Ditahan
Penahanan Bukti Kekalapan Kepolisian & Kejaksaan karena Ada Rekaman
Jakarta - Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditahan karena Kepolisian dan Kejaksaan sudah kalap. Kekalapan ini dilatarbelakangi oleh terungkapnya rekaman yang diduga merupakan skenario kriminalisasi KPK oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Demikian penilaian Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Dr Hamid Chalid. Menurut dia, alasan yang dipakai polisi untuk menahan 2 pimpinan nonaktif KPK itu terlalu mengada-ada.
"Ini betul-betul bukti kekalapan dari oknum-oknum Kepolisian dan Kejaksaan terkait percakapannya dalam rekaman itu. Alasan penahanan mengada-ada betul," kata Chalid saat dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2009).
Chalid mengatakan, alasan polisi bahwa Bibit dan Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga dikhawatirkan mempengaruhi opini publik tak masuk akal. Sebab meski keduanya ditahan pun, kuasa hukum mereka tetap bisa berkomunikasi dengan publik.
"Alasan itu betul-betul tidak masuk akal. Isu ini sekarang bukan di tangah mereka, tapi sudah di tangan publik. Publik tahu dengan jelas apa yang terjadi," kata pakar Hukum Tata Negara UI ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dikdik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
(sho/nrl)
DISCLAIMER
Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi.
Penahanan Bukti Kekalapan Kepolisian & Kejaksaan karena Ada Rekaman
Thursday, October 29, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment