Kini, 'Cicak' Hadapi Presiden

Saturday, October 31, 2009

JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruptions Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan, langkah penyidik kepolisian menahan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menunjukkan polisi sudah kalap. Bahkan, katanya, langkah penyidik kepolisian semakin kalap. Kalapnya polisi ini lantaran indikasi adanya rekayasa sudah mulai terbaca publik.

"Polisi makin kalap. Transkrip rekaman yang ada di media massa, itu hanya sepotong, tapi sudah cukup menunjukkan adanya rekayasa," ujarnya dalam diskusi bertema 'Drama Penahanan Bibit-Chandra' yang digelar di Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (31/10).

Menanggapi rencana penyidik kepolisian yang akan menyita rekaman yang ada di KPK, Danang mencurigai, itu hanyalah upaya kepolisian untuk memberangus barang bukti itu. Hal senada diungkapkan salah seorang pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, yang mengatakan, mestinya polisi meghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (29/10) lalu, yag meminta pimpinan KPK menghadirkan rekaman dan transkripnya ke persidangan MK pada Selasa (3/11) mendatang. "Saya berharap polisi mentaati putusan MK," ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, Danang menyoroti keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan akan berdiri di garda paling depan bila ada upaya pembubaran KPK. Namun di sisi lain, sikap presiden tampak serirama dengan langkah kepolisian.

"Ini bukan lagi cicak melawan buaya, tapi cicak melawan presiden. Begitu kompaknya presiden dengan polisi. Rasanya tidak mungkin polisi seberani itu tanpa ada dukungan kekuatan politik yang kuat," ujarnya penuh curiga.

Pernyataan Danang langsung disanggah staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, yang juga hadir sebagai pembicara di diskusi itu. Ditegaskan, tidak benar bila presiden berupaya melemahkan KPK. Yang ada, justru presiden ingin menjaga eksistensi KPK. "Buktinya, presiden menolak ide pencabutan kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK, karena bila penuntutan dan penyadapan dihilangkan, sama halnya mematikan KPK," urainya.

Dikatakan, untuk kasus penahanan Bibit-Chandra, Denny mengatakan, presiden tidak punya kewenangan untuk memasuki wilayah proses hukum. Justru, Denny mempertanyakan reaksi sejumlah tokoh yang mempersoalkan penahanan tersebut. "Kenapa mereka tidak melakukan hal yang sama saat Antasari ditahan? Kenapa pembelaan hanya muncul untuk Bibit dan Chandra. Apakah karena mereka yakin Antasari memang pantas? Kalau seperti itu, itu sama halnya kita sudah mengadili," tandas pengajar Fakultas Hukum UGM itu. (sam/JPNN)

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

Followers

 
Copyright © zerointeraktif