Pemkot Bandung Berpotensi Korup Tertinggi

Thursday, October 29, 2009

BANDUNG - Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan (LK) pada sembilan pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat untuk tahun anggaran 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 116 temuan pemeriksaan senilai Rp2,619 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan berbagai kota dan kabupaten, Kota Bandung menduduki peringkat pertama di Jawa Barat yang tertinggi merugikan keuangan daerah dengan jumlah temuan sebanyak 30 buah, yang nilainya mencapai Rp1,115 triliun.

Kabupaten Bandung Barat menduduki peringkat kedua dengan jumlah 23 buah temuan senilai Rp803,4 milliar. Disusul Kota Cirebon dengan 13 buah temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp107,7 milliar. Di antara sembilan kabupaten/kota tersebut, Kota Tasikmalaya menduduki peringkat terendah dengan total kerugian daerah sebesar Rp8,2 milliar.

Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK Gunawan Sidauruk mengatakan, temuan 116 buah tersebut terdiri dari 56 buah temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp5,018 milliar, 11 buah temuan pemeriksaan yang berpotensi kerugian daerah Rp24,513 milliar.

Pihaknya juga menemukan 16 buah temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan sebesar Rp343,6 milliar, 29 buah temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp813,5 milliar, dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,9 m².

"Kerugian daerah yang tejadi disebabkan bukan hanya korupsi, tapi lebih banyak tejadi karena pekerjaan yang tidak menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian negara misalnya pembangunan jalan, dan lain-lain," ungkap Gunawan, Kamis (29/10/2009).

Gunawan menegaskan, kerugian keuangan daerah tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya 60 hari setelah pemerintah daerah menerima hasil audit yang diserahkan oleh

Jika dalam jangka waktu tersebut, hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan merekomendasikan agar temuan-temuan ini diserahkan ke pihak yang berwajib.

"Harus dikembalikan ke kas daerah. Jadi, sekitar akhir Desember, sudah harus ada pengembalian uang ke kas daerah. Orang yang menyebabkan kerugian daerah harus bertanggungjawab," tegasnya. (Wisnu Murti/Koran SI/teb)

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

Followers

 
Copyright © zerointeraktif