Masih Ada Guru Bergaji Rp150 Ribu

Monday, November 2, 2009

Pemerintah Provinsi Aceh berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, namun hingga kini masih ada guru yang telah mengajar selama empat tahun dengan upah yang diterimanya berkisar Rp100-Rp300 ribu/bulan.

“Sudah empat tahun saya mengajar sebagai guru bakti dengan upah Rp150 ribu/bulan, yang dananya disisihkan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS),” kata Najmah, guru honor/bakti SD Negeri Lamnga Ujung Batee, Aceh Besar, Senin.

Di sela-sela aksi unjuk rasa di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kota Banda Aceh, ia menyatakan uang sebesar itu tentunya hanya cukup untuk membeli beras sebanyak 10 kilogram kualitas medium.

Najmah mengatakan, terkadang pihak sekolah membayar honor tersebut tiga bulan sekali, menunggu cairnya dana BOS.

Guru bakti lainnya, Agusnilawati mengatakan, dirinya sudah sembilan tahun menjadi guru bakti di Taman Kanak-kanak (TK) IV, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan honor yang diterimanya sebesar Rp300 ribu/bulan.

“Honor yang saya perolehnya itu sejak tahun 2008, sementara sebelumnya hanya Rp50 ribu/bulan,” kata dia menambahkan.

Ketua koalisasi barisan guru bersatu (Kobar-GB), Sayuti Aulia, menyebutkan sekitar 144 dari 310 guru bantu pusat di Aceh Besar, namanya tidak tercantum dalam basis data (data base).

“Hal itu bisa mengakibatkan para guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun itu tidak mendapatkan kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 2010,” jelas dia.

Tidak tercantumnya nama guru bakti dalam data base tersebut, menurutnya, akibat kelalaian dari pemerintah setempat. Sementara perjanjian kontrak guru bakti itu akan habis pada Desember 2009.

Kobar-GB menyebutkan total guru honor atau bakti di seluruh Aceh hingga saat ini tercatat sekitar 574 orang.

Untuk itu, pemerintah dan legislatif Aceh agar memperhatikan nasib para guru kelompok tersebut. “Bagaimana kualitas pendidikan bisa ditingkatkan jika memang gaji tersebut jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR),” kata Sayuthi. (*an/ham)

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

Followers

 
Copyright © zerointeraktif